KEPUTUSAN BULAT: Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Wakil
Ketua DPR Agus Hermanto dalam sidang paripurna DPR dengan agenda
pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang (20/1). (Hendra Eka/Jawa
Pos)
JAKARTA – Indonesia resmi memiliki undang-undang
(UU) baru tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui rapat
paripurna Selasa (20/1), DPR secara resmi menyetujui penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan UU Pemda menjadi undang-undang. UU baru itu tinggal menunggu
tanda tangan presiden.
Persetujuan perppu menjadi UU tersebut berjalan mulus. Meski, rapat
paripurna sempat molor hampir satu jam karena belum kuorum. Beberapa
interupsi yang disampaikan perwakilan fraksi hanya berupa saran
perbaikan. Isinya hampir sama dengan rekomendasi mini fraksi di komisi
II sehari sebelumnya.
Ketua DPR Setya Novanto, di akhir pandangan tiap fraksi, menanyakan
kembali persetujuan perppu tersebut menjadi UU. Bak koor, teriakan
setuju menggema dari seluruh anggota DPR yang hadir di ruangan itu.
Anggota DPR yang mengisi presensi berjumlah 422 orang, namun yang hadir
secara fisik tidak lebih dari dua pertiga.
Setelah sidang, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan,
pihaknya segera mengajukan RUU inisiatif untuk merevisi UU Pilkada
tersebut. Poin-poin revisinya sesuai dengan apa yang telah disampaikan
di rapat kerja komisi II maupun rapat paripurna. ’’Kami harap bisa
ditetapkan pada 17 Februari,’’ ujarnya kemarin.
Salah satu bentuk revisi yang diusulkan adalah efisiensi waktu
tahapan pilkada sehingga tidak terlalu lama. ’’Tahapan uji publik tidak
perlu enam bulan,’’ lanjutnya. Apabila waktunya bisa dipangkas, tahapan
pilkada bisa dimajukan.
Dia memastikan revisi tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada
yang telah direncanakan KPU. Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah
direncanakan akhir Februari atau awal Maret. Namun, bagi DPR, KPU
bahkan bisa melakukannya lebih awal, yakni saat UU revisi didok DPR pada
17 Februari.
Disinggung mengenai perppu yang kini masih diuji di Mahkamah
Konstitusi, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Rambe,
proses di MK juga menjadi dasar pihaknya merevisi perppu yang kini
menjadi UU tersebut. Diharapkan, revisi menjadikan posisi UU Pilkada
lebih kuat sehingga tidak lagi digugat di MK.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berencana melakukan pertemuan
dengan KPU untuk konsolidasi. ’’Intinya, KPU dan pemerintah daerah siap,
tinggal dilaksanakan,’’ ujar Tjahjo setelah sidang paripurna.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pihaknya tinggal memastikan
apakah ada perubahan jadwal pilkada. Apakah tetap 2015 atau mundur 2016.
Begitu pula dengan pilkada serentak edisi berikutnya pada 2018. Hal itu
berkaitan dengan masa kerja pelaksana tugas kepala daerah dan kesiapan
KPU dalam hal jadwal berubah.
Tjahjo juga mendukung langkah DPR mengajukan RUU inisiatif untuk
revisi UU Pilkada. ’’Kalau menunggu pemerintah, bisa lama lagi,’’ ucap
politikus PDIP itu. Lagi pula, sebenarnya pemerintah sudah merasa cukup
dengan isi UU tersebut. Usulan revisi murni berasal dari fraksi-fraksi
di DPR.
UU yang telah disetujui DPR itu bakal diundangkan oleh presiden dan
diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Sangat mungkin UU Pilkada diberi nomor 1
dan UU Revisi UU Pemda diberi nomor 2. Sebab, baru dua UU tersebut yang
disahkan DPR tahun ini.
Sebagaimana diberitakan, mini fraksi di Komisi II DPR dan Komite I
DPD sepakat menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Perubahan UU Pemda
disahkan menjadi UU. Parlemen dan senator hanya mengajukan sejumlah
perbaikan agar perppu bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak
membingungkan. (byu/c17/fat)
0 komentar:
Posting Komentar