Disahkan DPR, Revisi UU Pilkada Tuntas 17 Februari

KEPUTUSAN BULAT: Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan Perppu Pilkada menjadi undang-undang (20/1). (Hendra Eka/Jawa Pos)


JAKARTA – Indonesia resmi memiliki undang-undang (UU) baru tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui rapat paripurna Selasa (20/1), DPR secara resmi menyetujui penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Pemda menjadi undang-undang. UU baru itu tinggal menunggu tanda tangan presiden.
Persetujuan perppu menjadi UU tersebut berjalan mulus. Meski, rapat paripurna sempat molor hampir satu jam karena belum kuorum. Beberapa interupsi yang disampaikan perwakilan fraksi hanya berupa saran perbaikan. Isinya hampir sama dengan rekomendasi mini fraksi di komisi II sehari sebelumnya.
Ketua DPR Setya Novanto, di akhir pandangan tiap fraksi, menanyakan kembali persetujuan perppu tersebut menjadi UU. Bak koor, teriakan setuju menggema dari seluruh anggota DPR yang hadir di ruangan itu. Anggota DPR yang mengisi presensi berjumlah 422 orang, namun yang hadir secara fisik tidak lebih dari dua pertiga.
Setelah sidang, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyatakan, pihaknya segera mengajukan RUU inisiatif untuk merevisi UU Pilkada tersebut. Poin-poin revisinya sesuai dengan apa yang telah disampaikan di rapat kerja komisi II maupun rapat paripurna. ’’Kami harap bisa ditetapkan pada 17 Februari,’’ ujarnya kemarin.
Salah satu bentuk revisi yang diusulkan adalah efisiensi waktu tahapan pilkada sehingga tidak terlalu lama. ’’Tahapan uji publik tidak perlu enam bulan,’’ lanjutnya. Apabila waktunya bisa dipangkas, tahapan pilkada bisa dimajukan.
Dia memastikan revisi tersebut tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang telah direncanakan KPU. Pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah direncanakan akhir Februari atau awal Maret. Namun, bagi DPR, KPU bahkan bisa melakukannya lebih awal, yakni saat UU revisi didok DPR pada 17 Februari.
Disinggung mengenai perppu yang kini masih diuji di Mahkamah Konstitusi, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut Rambe, proses di MK juga menjadi dasar pihaknya merevisi perppu yang kini menjadi UU tersebut. Diharapkan, revisi menjadikan posisi UU Pilkada lebih kuat sehingga tidak lagi digugat di MK.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berencana melakukan pertemuan dengan KPU untuk konsolidasi. ’’Intinya, KPU dan pemerintah daerah siap, tinggal dilaksanakan,’’ ujar Tjahjo setelah sidang paripurna.
Dengan adanya persetujuan tersebut, pihaknya tinggal memastikan apakah ada perubahan jadwal pilkada. Apakah tetap 2015 atau mundur 2016. Begitu pula dengan pilkada serentak edisi berikutnya pada 2018. Hal itu berkaitan dengan masa kerja pelaksana tugas kepala daerah dan kesiapan KPU dalam hal jadwal berubah.
Tjahjo juga mendukung langkah DPR mengajukan RUU inisiatif untuk revisi UU Pilkada. ’’Kalau menunggu pemerintah, bisa lama lagi,’’ ucap politikus PDIP itu. Lagi pula, sebenarnya pemerintah sudah merasa cukup dengan isi UU tersebut. Usulan revisi murni berasal dari fraksi-fraksi di DPR.
UU yang telah disetujui DPR itu bakal diundangkan oleh presiden dan diberi nomor oleh Kemenkum HAM. Sangat mungkin UU Pilkada diberi nomor 1 dan UU Revisi UU Pemda diberi nomor 2. Sebab, baru dua UU tersebut yang disahkan DPR tahun ini.
Sebagaimana diberitakan, mini fraksi di Komisi II DPR dan Komite I DPD sepakat menyetujui Perppu Pilkada dan Perppu Perubahan UU Pemda disahkan menjadi UU. Parlemen dan senator hanya mengajukan sejumlah perbaikan agar perppu bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak membingungkan. (byu/c17/fat)
Share on Google Plus

About Santoso

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar